KINGALNEWS88 Diam-diam, Presiden RI Prabowo Subianto ternyata sudah membidik para hakim yang memvonis terdakwa korupsi timah Harvey moeis
Prabowo Subianto menyebut seharusnya koruptor ratusan triliun dihukum 50 tahun penjara.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo Subianto saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024).
Tanpa menyebut kasus Harvey Moeis, Prabowo Subianto menyindir hakim-hakim yang memberikan vonis ringan terhadap terdakwa koruptor.
Kepala Negara kecewa lantaran vonis hakim itu justru menjadi bumerang terhadap pemerintahannya yang dianggap berpihak terhadap koruptor. "
Terutama hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo seperti dimuat Tribunnews.com.
Menurut Presiden, rakyat sangat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi ratusan triliun.
Di mana koruptor ratusan triliun hanya divonis beberapa tahun dengan fasilitas penjara yang lengkap dan nyaman.
"Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi," katanya.
Prabowo lantas menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut tentang upaya banding terhadap vonis hakim tersebut. Prabowo Ingin pelaku korupsi ratusan triliun mendapatkan vonis yang setimpal kalau bisa bahkan hingga 50 tahun.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," pungkasnya.
Sebelumnya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga mengkritisi hukuman terhadap Harvey moeis
Mahfud terheran-heran dengan vonis hukum yang memberikan korting untuk hukuman terpidana korupsi timah Harvey Moeis
Berapi-api Mahfud MD mengkritisi hakim dan jaksa yang dianggap telah menusuk keadilan di Indonesia lantaran memberikan hukuman yang ringan terhadap Harvey Moeis
Hal itu diungkapkan Mahfud MD pada Kamis (26/12/2024).
Mahfud MD memastikan bahwa Rp300 triliun yang ada dalam dakwaan ialah kerugian negara bukan potensi kerugian negara.
Maka seharusnya Harvey moeis bisa dihukum lebih lama dan dijatuhi denda lebih berat dari tuntutan jaksa dan vonis hukum
Di mana diketahui Harvey moeis pada akhirnya hanya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp210 miliar.
“Itu sungguh menusuk rasa keadilan, karena 6,5 tahun kecil sekali yang menggarong kekayaan negara, dari Rp300 triliun hanya diambil Rp210 miliar,” jelasnya.
Mahfud MD pun membandingkan vonis korupsi yang menimpa sejumlah pengusaha seperti Hendri Surya yang dihukum 18 tahun penjara dan harta disita negara.
Sementara Harvey moeis apabila dihitung hanya mengembalikan kerugian negara 0,007 persen saja dari dakwaan kerugian keuangan negara Ro300 triliun.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang kasus korupsi timah Rp 300 triliun, dengan terdakwa Harvey moeis Suami dari selebritas Sandra Dewi.
Dalam putusannya, Hakim menganggap Harvey moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 300 triliun secara bersama-sama.
Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey moeis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sudah merugikan negara mencapai Rp 300 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024).
Karena dinyatakan bersalah, Harvey moeis dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
MARI Bergabung